Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang menegaskan, pihaknya bekerja sesuai prosedur dan tidak dapat langsung melakukan penyegelan maupun pembongkaran tanpa adanya dasar dari hasil pemeriksaan dinas teknis yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Pola kerja kami sekarang tidak langsung melakukan eksekusi di lapangan. Kami mengumpulkan dinas terkait, turun bersama untuk melakukan monitoring, kemudian dinas teknis menyampaikan hasil temuannya," ujarnya saat memberikan klarifikasi, Rabu (16/9).
Ia juga meluruskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan awal, bangunan yang dimaksud tidak berada di dalam kawasan Cluster Grand Taruma, melainkan berada di luar kawasan perumahan. Akses menuju lokasi memang melalui Grand Taruma karena posisi lahannya berdampingan.
"Posisinya di luar Grand Taruma, hanya akses masuknya lewat Grand Taruma karena lokasinya berdempetan. Di proposal awal memang sempat tertulis Cluster Grand Taruma, itu hanya kesalahan penulisan alamat sehingga menimbulkan asumsi bangunannya berada di dalam perumahan," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi penting karena apabila bangunan berada di dalam kawasan perumahan, penggunaannya untuk kegiatan usaha tentu tidak diperbolehkan. Namun, karena berada di luar kawasan perumahan, penilaiannya mengacu pada kesesuaian tata ruang.
Ia menegaskan, terdapat dua aspek utama yang menjadi dasar pengawasan, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Yang menjadi perhatian kami adalah kesesuaian tata ruang. Kalau tata ruangnya tidak sesuai, tentu akan dilakukan penindakan. Setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut masuk dalam peruntukan tata ruang karena berada di luar kawasan perumahan," tegasnya.
Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia menjelaskan bahwa proses administrasinya saat ini masih berlangsung di Dinas PUPR.
"Dokumen-dokumennya sudah disampaikan dan saat ini sedang diproses di PUPR. Kami bekerja berdasarkan data. Apabila nanti hasil pemeriksaan menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan, maka langkah penindakan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan terhadap perizinan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah PBG diterbitkan, kewajiban retribusi akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua diproses sesuai aturan. Nantinya akan ada pembayaran retribusi yang menjadi bagian dari PAD Kabupaten Karawang. Kami menunggu proses di PUPR hingga selesai," pungkasnya.
Melalui penjelasan tersebut, Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang berharap masyarakat tidak salah memahami proses penanganan perkara ini. Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara profesional, prosedural, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi
0 Komentar