Ad Code

 

AKPERSI DPC KARAWANG LONTARKAN PERINGATAN KERAS! APH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA TERHADAP MARAKNYA KIOS PENJUAL OBAT KERAS ILEGAL

Karawang – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang melontarkan pernyataan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait masih maraknya dugaan peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer yang diduga dijual bebas melalui kios-kios berkedok konter pulsa di berbagai wilayah Kabupaten Karawang.

Menurut Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Peredaran obat keras ilegal dinilai telah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan berpotensi merusak keamanan serta ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama dibuat resah oleh keberadaan kios-kios yang diduga secara terang-terangan memperjualbelikan obat keras tanpa resep dokter. Ironisnya, sebagian lokasi yang menjadi sorotan masyarakat disebut-sebut tetap beroperasi tanpa tindakan hukum yang tegas.

"Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Karawang. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelaku yang memiliki jaringan kuat. Negara tidak boleh kalah dengan pengedar obat ilegal," tegas Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang.

AKPERSI menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan razia sesaat atau penangkapan terhadap pelaku lapangan. Menurutnya, aparat harus mampu mengungkap siapa pemasok, pemodal, hingga aktor intelektual yang mengendalikan distribusi obat-obatan tersebut.

"Kalau hanya menangkap penjaga kios, masalah ini tidak akan pernah selesai. Bongkar seluruh rantai peredarannya. Ungkap siapa pemasoknya, siapa yang membiayai, dan siapa yang selama ini diduga membekingi sehingga kios-kios itu terus beroperasi. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar seremoni penertiban," ujarnya.

AKPERSI juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer telah banyak dikaitkan dengan meningkatnya kenakalan remaja, tindak kriminal, tawuran, hingga gangguan kesehatan yang mengancam generasi muda.

Karena itu, pihaknya mendesak kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta instansi terkait untuk membentuk langkah terpadu dalam memberantas seluruh jaringan peredaran obat keras ilegal di Karawang.

Selain penegakan hukum, AKPERSI juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kios-kios yang diduga menyalahgunakan izin usaha sebagai kedok penjualan obat keras tanpa kewenangan.

Ketua DPC AKPERSI menegaskan organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat.

"Kami tidak akan berhenti menyuarakan persoalan ini. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi menyangkut masa depan anak-anak Karawang. Kami berdiri bersama masyarakat yang menginginkan lingkungan yang bersih dari peredaran obat keras ilegal. Jangan beri ruang sedikit pun bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa," katanya.

AKPERSI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Menurutnya, pemberantasan tidak akan berhasil tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Ketua DPC AKPERSI memberikan peringatan kepada aparat agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun melalui tindakan nyata. Bila memang ada pelanggaran hukum, proses tanpa pandang bulu. Tutup seluruh kios yang terbukti menjual obat keras ilegal, tangkap semua pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan bongkar jaringannya sampai ke akar. Keselamatan generasi muda Karawang harus menjadi prioritas bersama."

AKPERSI menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk dorongan agar aparat menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu