Karawang – Wakil Ketua III DPRD Karawang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tatang Taufik, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan pelanggaran etik menyusul insiden cekcok di depan gerbang PT. Multisana Bahteramandiri, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, yang terjadi pada 25 Oktober 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh tiga warga yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan masyarakat Karawang Timur, yakni Didik Kurnia, Cahria (Danton), dan Ujang Tatang (Ute), didampingi kuasa hukum Andika Kharisma, SH. Mereka menilai tindakan Tatang yang memarkir mobil hingga menutup akses perusahaan dianggap mengganggu ketertiban umum.
Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh BK DPRD Karawang, hasilnya menunjukkan bahwa peristiwa tersebut tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas sebagaimana yang dituduhkan. Ketua BK DPRD Karawang, Rosmilah, menyatakan bahwa posisi mobil hanya menutup gerbang perusahaan, bukan jalan umum.
“Tidak ada kemacetan seperti yang dilaporkan. Mobil hanya menghalangi pintu perusahaan, dan itu tidak mengganggu pengguna jalan,” ujar Rosmilah, Senin (24/11/2025).
BK juga sudah melakukan klarifikasi dengan Joko Suwito, pihak yang sempat terlibat adu mulut dengan Tatang. Dari pertemuan tersebut diketahui tidak ada persoalan pribadi, dan bahkan sudah terjadi perdamaian antara keduanya.
“Pak Joko menyampaikan langsung bahwa ia tidak punya masalah dengan Pak Tatang. Bahkan pihak kecamatan Klari membenarkan bahwa keduanya sudah berdamai,” tambah Rosmilah.
BK saat ini masih memproses tahap verifikasi keterangan dari para pelapor dan akan melanjutkan dengan memanggil terlapor untuk mendalami kronologi dan memastikan objektivitas penanganan laporan ini.
(Aji)