Proyek Jembatan di Tanjungrasa Diduga Jadi Ladang Bancakan, Dinas PUPR Subang Dituding Tutup Mata

Subang — Proyek rehabilitasi jembatan di ruas jalan Tanjungrasa–Ciberes, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, patut diduga bukan sekadar proyek gagal, tapi ladang bancakan uang rakyat. Dengan nilai kontrak Rp174.700.000,00 dari APBD 2025 dan dilaksanakan oleh CV. Tiga Putri Kontruksi, pekerjaan ini menuai kecaman keras dari publik karena terindikasi penuh pelanggaran.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek dimulai sebelum kontrak resmi berlaku, pekerja tanpa perlengkapan keselamatan (APD), dan nihil pengawasan teknis dari Dinas PUPR. Kondisi ini bukan hanya mencederai aturan pengadaan, tapi juga melecehkan integritas pemerintahan daerah.

“Jelas ini proyek yang sudah di-setting sejak awal. Kalau belum kontrak tapi sudah dikerjakan, lalu dibayar pakai apa? Ini akal-akalan dan Dinas PUPR tidak mungkin tidak tahu. Artinya, mereka ikut bermain,” tegas seorang pemerhati pembangunan yang mewanti-wanti adanya kongkalikong antara kontraktor dan pejabat.

Lebih lanjut, publik bertanya: bagaimana mungkin proyek yang menyangkut keselamatan masyarakat dikerjakan seperti proyek sembarangan, tanpa SOP, tanpa pengawasan, dan tanpa rasa tanggung jawab?

Jika Dinas PUPR tetap diam, maka wajar jika masyarakat mencurigai ada aliran fee proyek yang mengalir ke dalam kantor dinas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas dari dinas atau Bupati, maka kami akan dorong aparat hukum turun tangan. Ini bukan soal kualitas jembatan saja, tapi soal mental busuk dalam mengelola anggaran publik,” tambahnya.

Proyek seperti ini adalah wajah dari kegagalan tata kelola pemerintahan yang bersih. Saat aturan diabaikan dan pengawasan ditidurkan, yang dikorbankan adalah rakyat. Masyarakat meminta agar proyek ini dihentikan, diaudit total, dan pihak-pihak yang terlibat diseret ke proses hukum.

(Rendi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama